Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Tiga Saksi di Hadirkan, Dalam Sidang Ke 10.di PN pengadilan Negeri Kab.Kediri.

Kediri Berita Patroli – sidang lanjutan kasus,dan gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp, kepala desa jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan PTPN X PG Ngadirejo Kediri. Terus berlanjut hingga hari ini acara sidang lanjutan yang ke 10 tersebut di gelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri-(PN) Kabupaten Kediri pada hari Kamis 29 April 21 Sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam agenda sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan tiga saksi,dan saksi pertama adalah Gunadi yang telah menerangkan di Hadapan majlis hakim.kurang lebih ada satu jam. Gunadi menjelaskan Terkaid C 61 dan persil 61.

Saat di wawancarai oleh media ini, Kuasa hukum penggugat H hari Wijono menerangkan, “kebetulan pak Gunadi ini perangkat desa,jadi dia membawa data data yang ada disitu,dia menerangkan terkaid obyek yang di perkarakan pihak kami penggugat , Apakah obyek yang di maksudkan dari pihak penggugat dan tergugat benar ngak keberadaannya disitu,

Setelah data data tersebut di Ungkap di Disitu-(Pengadalian) ternyata yang namanya ferfomding 61 tidak ada dan tidak terdapat di letak yang di sengketakan oleh pihak penggugat dengan tergugat.terangnya….

Di tambahkan Wijono selaku Kuasa hukum penggugat, “kalau C 61 itu masuk dalam pengertian Terkaid masalah adjab,tapi Kalau Persil 61 Masuk dalam pengertian (pengelompok’an) atau bisa di sebut blok 61 kelompok nya di sini, kalau C berdasarkan dengan adjab, sedangkan dari obyek yang kita sengketakan itu masuk Persil 35 S 2 kesawah, sedangkan di dalam perjanjian yang mereka sampaikan itu sebagai bantahan dalam gugatan kami, bahwa ada perjanjian itu dia bukan menyatakan sawah tapi daratan.

Sedangkan berdasarkan menurut kretek desa,bahwa sejak tahun 1932 itu, menurut keterangan saksi di buat sejak tahun 1932 dan keberadaannya tepatnya juga seperti itu, ada jalan desa, terus ada blok blok sama ada C desa no 61 terus Persil 61 itu semua tertulis di situ semua. dan sudah kita cocokkan dengan bukti C desa ternyata memang seperti itu keberadaannya. Dan itu nama nama yang ada sudah sesuai C desa.pungkas Wijono SH.selaku kuasa hukum penggugat kepada media ini,(Ndi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top