Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Penyidikan Tersangka Undang Undang ITE 8 Bulan Belum Selesai Di Polres Pasuruan Kota

Berita Patroli Pasuruan Kota – Berdasarkan Lapaoran Polisi LP.B/106/VI/RES.2.5/2020/ Jatim/Res Pas Kota tanggal 11 Juni 2020. Akibat pencemaran nama baik melalui diaksesnya informasi elektronic, Warga Desa Gratitunon dilaporkan di Polres Kota Pasuruan, 11 Juni 2020.

Maka, Zamroni 55 tahun warga Desa Grati Tunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik.

Seorang oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) Zamroni 55 tahun dalam penyidikan di Polres Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang ia lakukan di jejaring sosial.

Menurut korban Suci Devita Aristianti 33 tahun warga Desa Pager Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melalui kuasa hukumnya, bahwa korban merasa terganggu dengan ulah unggahan tersangka Zamroni 55 tahun di medsos yang mencemarkan nama baik korban. Ujar nya.

Padahal korban dengan tersangka tidak saling mengenal, tersangka dengan beraninya melakukan mengunggah foto korban Suci dengan kalimat seolah olah menuduh, bahwa Suci adalah pelaku penipuan dan penggelapan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pasuruan.

Sedangkan sampai saat ini tersangka Zamroni 55 tahun masih lenggang di luar seperti biasa tidak ada masalah, padahal kasus ini sudah berjalan 8 ( delapan ) bulan masuk laporan di Polres Pasuruan Kota dan sampai saat ini masih belum selesai.

Menurut informasi yang dihimpun dari Soegeng Hari Kartono, SH selaku kuasa hukum korban Padahal foto yang ada korban Suci setelah melakukan mediasi di Polres Pasuruan jadi bukan dalam hal sebagai tersangka.
Harapan kuasa hukum Suci Devita Aristianti, agar laporan klien kami bisa segerah selesai di tingkat Pengadilan. mengingat klien kami sudah terpukul dari pencemaran nama baik, agar pihak Polresta Pasuruan untuk segerah melimpahkan kasus ini ke tingkat Kejaksaan dan dapat segerah disidangkan. pungkas nya.( Tatak )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top