Berita Nasional
Terbukti tangkap tangan Mengedarkan obat keras jenis pil dobel L, Mochamad Jafar Sodik warga Ngablak Kediri di gelandang Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kota.
Kediri Berita Patroli-seorang warga desa Ngablak Kediri Banyakan berhasil di bekuk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kota sekira pukul 01.00 Wib malam di Rumah kediamannya.sabtu 20/02/21.
Mochamad Jafar Sodik telah terbukti menyediakan, mengonsumsi,dan mengedarkan obat keras jenis pil dobel L,760 butir Pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok GG Surya, 1 buah HP merk Oppo warna putih, Uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000,-.
Kasubbag Humas Kompol Kamsudi polres Kediri kota Mengungkapkan Kepada Berita Patroli , ” awalnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L,
setelah dilakukan upaya rangkaian penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kota tidak mau buang masa dan menangkap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.ujar kasubag Humas polres Kediri kota.kepada media ini.
Di ketahui Mochamad Jafar Sodik umur 35 thn, seorang warga Dusun Bagol Rt 06 Rw 03 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Yang kesehariannya sebagai kuli bangunan.
Terhadap tersangka kita Jerat , pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.pungkaanya.(team)















You must be logged in to post a comment Login