Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Dan Tetapkan Tujuh Orang DPO.

Berita Patroli, Bojonegoro – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro bersama dengan Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap Dua (2) pelaku pengeroyokan dari Tujuh {7) pelaku lainnya, yang telah mengakibatkan hilang nya nyawa seorang remaja usia 19 tahun di Kedungadem.

Kapolres Bononegoro Akbp Eva Guna Pandia, SIK, MM,MH dalam rilis pers nya menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Jatanras Polda Jatim, telah berhasil mengamankan Dua (2) pelaku dari Tujuh (7) lainnya dari aksi pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungadem tersebut, Senin (08/02/21).

Di jelaskan pula oleh Kapolres Bojonegoro, kejadian berawal dari 9 orang sedang berkumpul dan sedang berpesta minuman keras, selanjutnya ada melintas kendaraan roda dua yang berboncengan 3 orang dan bleyer – bleyer, dan karena merasa tersinggung sehingga sekelompok pemuda yang nongkrong itu mengejar pemotor tersebut.

“Karena sekelompok pemuda yang nongkrong yang berjumlah 9 orang tersebut tersinggung ,sehingga mengejar 3 orang pemotor itu dan mengeroyok dan memukulinya, 1 dari 3 remaja tersebut meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit,” Ungkap Kapolres Bojonegoro, Akbp Eva Guna Pandia “.

Adapun 3 orang korban pengeroyokan antara lain Muhammad Fahrudin Ghozali (19), Lilih Linggarjati (19), dan M.Fauzi Shodikon (19), ketiga nya adalah warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Salah satu dari tiga korban yang meninggal dunia adalah M.Fauzi Shodikon, dan yang dua lainya luka – luka.

Pengeroyokan terjadi pada Minggu 07/02/21 pukul 01.30 wib, di srkitar Jl.PUK, Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, dan korban mengalami luka dan pendarahan pada kepala sebelum meninggal dunia.

Dua (2) pelaku yang di amankan sekaligus di tetapkan tersangka adalah DK (20) warga Desa Sidorejo rt 10, rw 09, Kecamatan Kedungadem dan MNH (32) warga Siwot rt 06, rw 03, Desa Sidorejo, Kedungadem, saat ini telah kami amankan bersama barang buktinya,” Lanjut Kapolres”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Polisi telah menetapkan 7 pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(Sunarto).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top