Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

kasus Mantan Camat Kras Murni Perdata Bukan Pidana Tidak ada Kaitannya dengan Pengisian Perangkat

Kediri Berita Patroli – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman terkait perekrutan perangkat desa digelar di Pengadilan Negeri Kabupten Kediri di ruangan Cakra Sekira pukul 11.00 siang hari Senin 18/01/21.

Sidang yang berlangsung di ruangan Cakra dengan di pimpin hakim ketua M.Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum,. terdakwa menjelaskan terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semasa dirinya menjabat sebagai Camat Kras Kabupaten Kediri, yang setiap tahunnya harus mencari pinjaman ke luar untuk melunasi PBB. Bila tidak melunasi posisi jabatanya akan terancam dan di mutasi.

Terdakwa juga mengakui Bahwa pernah hutang sama kades jambean-(hari amin-&-Miskan kades Kanigoro) untuk pelunasan PBB sebelum Akhir Juli.

Di hadapan majelis hakim dan JPU Tomi Marwanto dan Moch Iskandar terdakwa mempertegas Bahwa Terkaid utang piutang itu ngak ada hubungannya dengan rekomendasi pengisian perangkat..

Setelah sidang di tutup oleh majelis hakim, Saiful anfar SH.MH Sebagai perwakilan. Kuasa Hukum Mantan camat kras menerangkan kepada Awak media,” bahwa kasus ini murni perdata, bukan pidana.
Jadi hari ini sidang penentu keterangan terdakwa yang mana yang di sampaikan terdakwa, mulai dari pemeriksaan demi pemeriksaan di polres sampai sekarang pun tidak ada perubahan jadi intinya apa yang di sampaikan di persidangan itu sesuai.

Karna apa yang Terjadi masalah ini murni adalah hutang piutang, karna dengan jeda nya Waktu penerimaan uang apa yang di trima dengan orang yang telah di Hadir kan tadi. itu jeda waktu nya jauh. nah dengan Akibat ini tidak ada penyesuaian dan tidak nyambung. jadi intinya perkara ini murni adalah utang pi utang.

Apa lagi Kalau kita rangkai sesuai keterangan saksi ahli kemarin ini Murni perbuatan perdata. Bukan. Merupakan perbuatan pidana.

Sutrisno Selaku kuasa hukum Mantan Camat kras juga Menambahkan “bahwa intinya perkara ini merupakan murni hutang piutang jadi tidak ada kaitannya dengan pengisian perangkat desa.Tegas Sutrisno.(ndi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top