Berita Nasional
Bersama Tim Gabungan Gugus Covid – 19, Kapolsek Purwosari Pimpin Langsung Ops Yustisi.
Berita PATROLI, Bojonegoro – Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan dan mendukung pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM ), Polsek Purwosari bersama dengan Tim Gabungan Gugus Tugas Covid – 19 melakukan OPS Yustisi, Minggu malam ( 17/01/2021 ).
Sebelum kegiatan di mulai, pukul 19.30 wib, bertempat di Mapolsek Purwosari, Kapolsek Purwosari, Akp Pujiono SH telah memimpin langsung apel persiapan dengan menerjunkan 33 personil gabungan yang terdiri dari :
1. 2 Anggota Koramil Purwosari
2. 12 Anggota Polsek Purwosari.
3. 4 Anggota Satpol PP Kec Purwosari.
4. 5 Anggota tim kesehatan dari Puskesmas Purwosari.
5. 10 Anggota Linmas Desa Purwosari.
Melalui awak media Berita Patroli, Kapolsrk Purwosari menjelaskan bahwa di dalam Operasi Yustisi tersebut petugas gabungan melakukan penindakan terhadap masyarakat yanh tidak menggunakan masker dengan melakukan Tipiring berdasarkan Perda Propinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Propinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.

“Petugas akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang telah melanggar undang – undang maupun peraturan yang sudah di tetapkan sesuai Perda Propinsi Jatim,” Ungkap Kapolsek Purwosari, Akp Pujiono SH, dengan tegas nya”.
Lanjut Akp Pujiono SH, kegiatan ini adalah sebagai bentuk wujud dari pada Instruksi Kemendagri Nomor 01/1/2021 dan Surat Bupati Bojonegoro Nomor : 300/0071/412.208/2021 , tanggal 08 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kapolsek juga menghimbau kepada pengguna jalan dan masyarakat yang beraktifitas untuk tetap menggunakan masker dan kelengkapan surat berkendara.
“Kami himbau kepada masyarakat dalam setiap aktifitas di luar rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk pencegahan Covid, dan juga menggunakan masker,” Tambah Kapolsek”.
Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi telah menyasar ke tempat yang biasa di tempati berkerumunan, di antaranya :
1. Cafe 44 Desa Purwosari
2. Cafe Sae Helo
3. Kedai Kopi Dusun Sambong.
4. Warung Angkringan Desa Purwosari.
Lebih lanjut Kapoksek Purwosari menegaskan dalam Ops Yustisi petugas memberi teguran sesuai pelanggarannya :
1. – Teguran Tipiring :-
2. – Teguran Tertulis :-
3. – Tindakan Sosial :-
4. – Teguran Lisan : 300 orang
5. – Teguran tempat usaha : 2
“Petugas akan menindak tegas sesuai pelanggarannya,” Pungkas Akp Pujiono SH”.(Sunarto)















You must be logged in to post a comment Login