Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

PASANGAN TUNA NETRA MENCARI KEADILAN…MELAWAN OKNUM PENGACARA NAKAL

Berita Patroli Nganjuk – Baru baru ini senter menjadi perbincangan di khalayak umum terkait permasalahan pasangan tuna netra yang asetnya lenyap dan menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum pengacara M. Aris Mujiono SH, sangatlah disayangkan aset tersebut sudah dibalik namakan oleh Kuasa Hukum nya sendiri dan telah di jual kepihak lain atas nama Sriatun. Sabtu (20/01/21)

M. Aris Mujiono didampingi kuasa hukumnya Bambang Sukoco SH, Jum’at 19-2-2021 , sekitar pukul 09;00 menghadap Kanit Pidum ll Ipda Puryanto S.H., sesuai surat panggilan setelah Azis membuat laporan atas oknum pengacara M Aris Mujiono, SH yang telah menipunya pada hari Senin (15/02/21).

Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nicolas Bagas S.Ik saat dikonfirmasi melalui via whatsapp oleh awak media menjelaskan bahwa memang benar adanya pemanggilan 7 orang saksi yang mana para saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus ini, dan masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa terus nanti kita gelar perkara, kita sebagai aparat penegak hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset Azis yang telah di jual oleh oknum pengacara, sesuai dengan prosedur yang ada.

Kuasa Hukum Aris Mujiono SH, Bambang Sukoco SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, bahwa Sebagai warga negara yang baik kami memenuhi undangan dari penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan selama 9 jam dengan 35 pertanyaan dan semua dimulai tahun 2014 ketika Azis Rahayu bersengketa dengan Sudarman yang akhirnya dibuatlah surat kuasa atas perkara tersebut dan surat kuasa penjualan atas tanah tersebut.

Aris Mujiono SH ketika dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan mengatakan kalau uang hasil penjualan memang ada dan dititipkan kesaya, uang tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan sehari hari Azis Rahayu beserta keluarga bahkan saya juga pernah menawarkan memperbaiki rumahnya dan operasi penyakitnya waktu itu tapi di tolak oleh Azis dan uang masih aman disaya.

Kuasa Hukum Azis Rahayu, Imam Gozali SH, MH, ketika dihubungi via WA menjelaskan, Saya selalu mendukung klien saya Azis Rahayu untuk melapor dan mengadukan kasus ini ke ranah pidana karena itu hak Azis yang merasa dirugikan, selaku pengacara saya memohon dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka pelaku patut ditindak atau ditetapkan sebagai tersangka, jika perlu dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. (Team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top