Berita Nasional
Habiburokhman Ungkap Terobosan RUU Perampasan Aset: “Rampasan Aset Pelaku Investasi Bodong Dikembalikan kepada Korban, Bukan ke Negara”

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur pengembalian aset hasil kejahatan investasi bodong kepada para korban. Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini belum mendapatkan kembali kerugian meski pelaku telah divonis bersalah.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Korban investasi bodong berpeluang mendapatkan kembali kerugian mereka melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rancangan aturan tersebut, aset hasil kejahatan penipuan investasi diusulkan untuk dikembalikan kepada korban, bukan disetorkan ke kas negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas, termasuk penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Menurutnya, selama ini banyak korban investasi bodong yang belum mendapatkan kembali uangnya, meskipun pelaku telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Bahkan, sejumlah pelaku sudah bebas, sementara korban masih menanggung kerugian.
“Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. ‘Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan’,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia menegaskan, kejahatan seperti skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif perlu mendapat perhatian dalam pengaturan perampasan aset karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya ingin memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan segera dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para korban. Bahkan, mekanisme pengembalian tersebut diusulkan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pengadilan dalam kondisi tertentu.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan,” tegasnya.
Melalui RUU ini, DPR ingin memastikan hukuman penjara tidak menjadi satu-satunya konsekuensi bagi pelaku kejahatan ekonomi. Aset hasil kejahatan juga harus dapat dikejar agar korban tidak terus-menerus menanggung kerugian, sementara pelaku masih menikmati hasil tindak pidananya.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login