Berita Nasional
Tiga Jenderal Tersandung Kasus Penyadapan Presiden, Mabes Polri Tegaskan Soliditas Internal Tetap Terjaga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan soliditas internal Korps Bhayangkara tetap terjaga di tengah penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Penetapan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius. Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa soliditas internal Korps Bhayangkara tetap terjaga dan tidak terganggu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memastikan institusi Polri tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Isir kepada wartawan, Rabu (4/11).
Menurutnya, pengungkapan perkara yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal atau bersih-bersih dari dalam.
Isir menegaskan, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan institusi. Setiap anggota Polri harus membuktikan integritasnya melalui pelaksanaan tugas yang amanah dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Polri juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya disebut berinisial LSP, yakni Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; ASN, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; serta EH, yakni Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta/atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiganya disebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login