Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian: “Satreskrim Polrestabes Surabaya Layak Diapresiasi, Sukses Tangkap Moch Gati, Oknum Advokat TERSANGKA Tipu Gelap Rp520 juta.”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, “Seorang advokat dilarang keras melakukan tindakan menipu, berbohong, atau bersikap culas terhadap klien maupun pihak lain dalam menjalankan profesinya. Ada ketentuan etika dan hukum bagi advokat.Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib menjunjung tinggi integritas dan dilarang melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menipu, membohongi, atau bersikap licik yang merugikan pihak lain,” ujar Didi.

“Advokat yang terbukti menipu klien dapat dikenai sanksi organisasi profesi (berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan), serta tuntutan hukum/pidana jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Tidak ada yang kebal hukum. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan di dalam sidang, imunitas tersebut tidak melindungi advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana seperti penipuan,” tegas Didi Sungkono.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, “Seorang advokat dilarang keras melakukan tindakan menipu, berbohong, atau bersikap culas terhadap klien maupun pihak lain dalam menjalankan profesinya. Ada ketentuan etika dan hukum bagi advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib menjunjung tinggi integritas dan dilarang melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menipu, membohongi, atau bersikap licik yang merugikan pihak lain,” ujar Didi.
“Advokat yang terbukti menipu klien dapat dikenai sanksi organisasi profesi (berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan), serta tuntutan hukum/pidana jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Tidak ada yang kebal hukum. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan di dalam sidang, imunitas tersebut tidak melindungi advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana seperti penipuan,” tegas Didi Sungkono.

BERITA PATROLI – SURABAYA
Siapa yang tidak mengenal Dr. Moch Gati Shakty, S.H., C.L.A., M.H., seorang Advokat yang berkantor di Desa Terusan, Kec. GEDEG, Kabupaten Mojokerto. Saat dicek ke Kopertis Wilayah Jawa Timur, gelar doktoralnya juga tidak “muncul” (tidak terdaftar), perlu dipertanyakan memang.

Pelarian advokat yang dikenal “licin” bagaimana belut ini akhirnya berakhir di Kota “BREM” (Madiun), hari Kamis, tanggal 29 Okt 2026. GATI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, juga telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa (27/10/2026) di Resto cepat saji McDonald’s, kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto. GATI ditangkap karena “mangkir” dari panggilan “saksi” yang telah dilayangkan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. No. HP-nya tidak bisa dihubungi dan GATI juga tidak kooperatif.

Terkait kabar penangkapan Moch Gati, awak media telah melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Kamis malam.

“Kita akan profesional, proporsional, tidak akan kami melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum. Berbuat kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujar Perwira Menengah yang dikenal ramah dan santun ini.

Dr. Moch Gati Shakty, S.H., C.L.A., M.H., Advokat yang dilaporkan karena tipu gelap sebesar Rp520 juta. Modus operandi-nya, pelaku menjanjikan bisa memasukkan sebagai pegawai Kejaksaan. Uang senilai Rp520 juta diterima lewat transfer secara bertahap hingga “ibu” dari korban meninggal dunia.Uang Rp520 juta tidak dikembalikan, dan korban juga tidak masuk menjadi pegawai Kejaksaan. Malah, saat diminta pertanggungjawaban, HP korban diblokir dan Moch Gati “menghilang”, tidak mau menemui korbannya.

Dr. Moch Gati Shakty, S.H., C.L.A., M.H., Advokat yang dilaporkan karena tipu gelap sebesar Rp520 juta. Modus operandi-nya, pelaku menjanjikan bisa memasukkan sebagai pegawai Kejaksaan. Uang senilai Rp520 juta diterima lewat transfer secara bertahap hingga “ibu” dari korban meninggal dunia.
Uang Rp520 juta tidak dikembalikan, dan korban juga tidak masuk menjadi pegawai Kejaksaan. Malah, saat diminta pertanggungjawaban, HP korban diblokir dan Moch Gati “menghilang”, tidak mau menemui korbannya.

Secara terpisah, menanggapi penangkapan Moch Gati, pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Polrestabes Surabaya atas kecepatan dan ketegasan mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi Sungkono.

Lebih lanjut, Didi menyoroti status TERSANGKA yang berlatar belakang sebagai seorang penegak hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang penegak hukum seharusnya bersikap jujur dan menjunjung tinggi integritas, bukan justru bersikap culas, apalagi kalau melihat gelar akademiknya sebagai seorang Doktor,” jelas Didi.

“Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apa pun. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Dr. Didi juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional pasti akan berakibat pada konsekuensi hukum. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para praktisi hukum lainnya agar oknum-oknum bermental bejat dapat segera dibersihkan dari dunia profesi hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Terlapor, Moch Gati, mengundang korban berdomisili di Lamongan, yakni Hisyam Fikri beserta ibundanya (almarhumah), ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dari penuturan korban, dalam pertemuan tatap muka tersebut, terlapor diduga menawarkan “jalur khusus” kedinasan untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI.

Sebagai mahar komitmen awal, disepakati biaya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Bukannya membuahkan hasil, sepanjang rentang tahun 2021 hingga 2022, terlapor justru secara bertahap terus-menerus meminta tambahan dana dengan berbagai dalih operasional tambahan.

Korban yang menaruh kepercayaan penuh karena latar belakang profesi terlapor sebagai penegak hukum (advokat), akhirnya mengirimkan akumulasi dana hingga mencapai Rp520.500.000,- (lima ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Seluruh aliran dana tersebut diperkuat dengan bukti transfer perbankan berkala ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.

Nahas, janji manis kelulusan tersebut berakhir pahit setelah nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi pada rekrutmen Kejaksaan RI, baik pada periode anggaran tahun 2021 maupun 2022. Ketika dimintai pertanggungjawaban serta pengembalian dana, terlapor menunjukkan sikap tidak kooperatif, berbelit-belit mengulur waktu, hingga memutus komunikasi dan menolak menemui korban. Uang ratusan juta milik korban pun raib tanpa kejelasan.

Dari informasi media dapat, atas laporan itu, Moch Gati melakukan perlawanan dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, karena menganggap kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.

(Tomy/ Arinta/ Dwi/ Andriyanto/ Humbass/ Ningsih/ Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top