BREAKING NEWS
Oknum Polisi Perwira Pertama Berdinas di Polda Kaltim AGUSTIONO Intervensi PENYIDIKAN, Keluarkan TAHANAN di Polsek SAMARINDA KOTA Tanpa Izin PENYIDIK, Dilaporkan PROPAM MABES POLRI

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, secara tegas menekankan pentingnya menjaga disiplin, etika, serta pencegahan dini terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Setiap personel Polri diminta untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan kehormatan institusi dalam bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Kami, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), aktif melakukan pengawasan serta kegiatan Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) guna menekan potensi pelanggaran, dan akan kami tindak secara tegas dan keras,” ujar Perwira Menengah yang dikenal santun ini.
BERITA PATROLI – SAMARINDA
Ketika kuli tinta meminta tanggapan dari Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Melaporkan ke PROPAM Mabes Polri adalah langkah yang tepat, karena Polri itu milik negara. Polri adalah alat negara. Polri bersama masyarakat.”
“Oknum Polisi yang merangkap menjadi makelar kasus (markus) dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik, disiplin, hingga sanksi pidana berat,” urai Didi Sungkono.
Selanjutnya, “Sanksi Kode Etik dan Disiplin Polri, ada juga peraturan internal kepolisian (seperti Perkap No. 14 Tahun 2011 dan Perpol No. 7 Tahun 2022). Tindakan menjadi makelar kasus dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap profesionalisme dan integritas, sebagaimana diatur dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sanksi bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau kalau terbukti akan ada sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian,” ungkap Doktor Ilmu Hukum ini.
Sanksi ringan yaitu demosi, penurunan jabatan, fungsi, atau wilayah tugas. Untuk sanksi yang lebih ringan yaitu perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri atau pihak yang dirugikan secara hukum ataupun moral,” ungkapnya.
Belum lagi kalau oknum polisi tersebut terlihat praktik makelar kasus melibatkan hingga ada unsur penyalahgunaan wewenang, penipuan, pemerasan, hingga suap atau gratifikasi. Oknum tersebut bisa dijerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sedangkan anggota Polri yang menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf e atau Pasal lainnya), dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar,” urai Pengamat Kepolisian ini.

Ajun Komisaris Polisi AGUSTIONO berdinas di Polda Kaltim, alumnus PAG, mengaku menjadi penengah. Dirinya mengaku kenal dekat dengan Kombes Pol Ary Fadly, S.IK., mengaku sangat dekat dengan Wakapolda Kaltim, mendapatkan perintah khusus dari Wakapolda untuk menghadap Kombes Pol Hendri Umar, S.IK., S.H., M.H.
POLRI pelaksana UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak dibenarkan merangkap sebagai MARKUS (makelar kasus). Polri bersama masyarakat, Polri adalah alat negara. Tidak pantas bersikap arogan dan tidak beretika. Yang malu adalah institusi Polri itu sendiri.
Sebagai seorang perwira harus bisa menjadi contoh, suri tauladan yang baik sebagaimana diatur oleh aturan hukum, karena NKRI adalah negara hukum, bukan negara barbar, bukan negara tanpa ada aturan hukum.
PROPAM POLDA KALTIM harus segera melakukan pendalaman, sita CCTV, riksa semua penjaga tahanan, Kapolsek Samarinda Kota sebagai pimpinan. Ikan busuk berawal dari kepala.
Hukum bukan hanya lips service saja. Ketika bersentuhan terhadap masyarakat, tajamnya bagaikan cutter, tapi ketika hukum bersentuhan terhadap anggota Polri, tumpul bagaikan pisau mainan anak-anak.
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 423 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023): Pegawai negeri atau pejabat penegak hukum yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar dapat dipidana penjara.
Pemberatan Pidana (Pasal 52 KUHP): Pidana pokok dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pejabat yang melanggar kewajiban khusus dalam jabatannya,” intinya apa yang dilakukan oknum Perwira Pertama itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. PROPAM Polda Kalimantan Timur harus bergerak secara transparan,” ujar Dosen Ilmu Hukum ini.
Perlu masyarakat ketahui, menyikapi apa yang terjadi di Polsek Kota, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, tentang adanya seorang oknum Polisi berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) bernama Agustiono yang mengeluarkan TERSANGKA dari SEL tahanan Polresta Samarinda yang dititipkan di Polsek Kota Samarinda.
Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara, “Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus (MARKUS). Polisi itu pelaksana UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak boleh bertindak semena-mena, arogan, bahkan bertindak sebagai makelar kasus. Semua ada aturan hukumnya, semua ada tata krama dan adab. Negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara barbar tanpa aturan hukum, barbar, arogan seperti preman. Anda sebagai wartawan harus berani mengungkap sebuah kebenaran, apa motif, maksud dan tujuan oknum polisi itu,” ujar Didi kepada awak media.
Peristiwa ini bermula saat tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia menangani perkara di Polresta Samarinda. Menurut salah satu penyidik mengatakan, “Mohon maaf, Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS. Bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang ke rumah kami, hingga kami ini tidak nyaman,” ujarnya.
Saat di Hotel Hariss Samarinda, di depan Advokat LBH Rastra Justitia, AKP Agustiono mengatakan, “Saya ini hanya penengah, saya diminta oleh TERSANGKA yang sekarang ditahan untuk menyelesaikan perkara ini. Semua pejabat Polda Kaltim saya kenal. Ary Fadli itu kalau ketemu saya, langsung saya panggil, ‘Kowe, walaupun lulusan Akpol tapi aku lebih senior’,” urai AKP Agustiono.

Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, era kepemimpinan KAPOLRI Jenderal Ario Seto, “Polisi Bersama Masyarakat”, ini sangat bagus, arah pengabdian yang berorientasi pada rakyat sebagai bagian dari penguatan arah pengabdian dan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat.
Polri hadir bersama masyarakat, berada di tengah masyarakat, serta menjadikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Lebih lanjut Didi mengatakan, “Ini merupakan penegasan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama-sama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah menjadi backing, menjadi makelar kasus dan berbuat yang tidak mencerminkan sosok prajurit Bhayangkara sejati, profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Karena itu, kedekatan dengan masyarakat harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh anggota Polri. Kritik dan masukan dari masyarakat juga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas, bukan malah ‘arogan’ saat dikritik, di WA, ditelp tidak pernah dibalas, seakan masyarakat akan ‘meminta sumbangan atau sedekah’,” ujar Didi Sungkono.
Sabtu malam, 3 Oktober 2026, AKP Agustiono beserta tim makelar kasus (Musiran, Sugeng, Naryo), sekira jam 23.00 hingga jam 24.00 lebih, berada di Polsek Samarinda Kota. Anehnya, TERSANGKA yang dalam SEL bisa dikeluarkan dan bebas memegang HP. Ini adalah sebuah aib bagi institusi kepolisian. Oknum ini harus ditindak secara tegas dan keras sebagaimana aturan hukum dan etik di kepolisian.
“Saya ini PH (penasihat hukum) dan juga ada adik dari TERSANGKA tidak mempunyai akses seperti itu. Kok bisa itu AKP Agustiono beserta Musiran, Sugeng, dan Naryo (driver dari TERSANGKA) keluarkan TERSANGKA dari ruang tahanan? Ada apa ini? Ke mana Kanitreskrim, Penjaga TAHTI, dan KAPOLSEK Samarinda Kota? Jangan-jangan ada pat gulipat, jangan-jangan ada kesepakatan di bawah meja. Ini saya minta PROPAM mengusut secara tuntas,” ujar Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum dari TERSANGKA.
“Itu perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan. Harusnya mengeluarkan tahanan itu seizin PENYIDIK atau Penyidik Pembantu, dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Dalam hukum ada yang namanya Panca Wangsa atau lima penegak hukum menurut undang-undang, Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi, dan Polisi LAPAS. Semua ada aturan hukumnya. Advokat melaksanakan tugas diatur dalam aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.
“Ini yang perlu disepakati dan digarisbawahi, Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah sebuah Profesi yang terhormat seperti polisi, wartawan. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan. Pihak PROPAM Polda Kaltim, Polresta Samarinda harus menindaklanjuti ini. Tidak boleh sesuatu yang keliru dibiarkan,” urai Ahli Hukum ini.
Berdasarkan pengamatan dan investigasi wartawan, AKP Agustiono ini tidak ada hubungan hukum terhadap TERSANGKA. Menurut TERSANGKA, AKP Agustiono ini sudah seperti bapak angkatnya, jadi tidak sepantasnya intervensi PENYIDIKAN dan juga melakukan tindakan di luar prosedural hukum.
Salah satu Advokat Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., menuturkan, “Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam PRESISI Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus, intervensi PENYIDIKAN, dan melakukan penekanan kepada penyidik. Polisi bagian penegak hukum, diatur dalam aturan hukum, jelas fungsi dan tugasnya, bukan malah menyamping menjadi ‘makelar kasus’,” tutur Advokat yang dikenal santun ini.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, AKP Aminuddin, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Mohon maaf, saya masih ada kegiatan. WA saja, terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti. Biar kami tidak terlibat konflik yang berkepentingan TERSANGKA, akan kami koordinasikan ke penyidik Polresta Samarinda agar dititipkan di Rumah Tahanan LAPAS Samarinda. Anggota yang terlibat dalam mengeluarkan tahanan tersebut akan kami tindak, Pak,” ujar Kapolsek Kota Samarinda, Minggu, 04 Oktober 2026.
Dan akhirnya TERSANGKA yang bernama SDBY alias yyk pada hari Senin, 05 Oktober 2026, dititipkan ke RUTAN LAPAS SAMARINDA.
(Tomy/ Arinta/ Donn/ Mila/ Rohman/ Agung)




You must be logged in to post a comment Login