BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harus Selidiki PEMERASAN Dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) RUTAN MEDAENG, WARU, KAB. SIDOARJO, JAWA TIMUR

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak-hak warga binaan (narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diatur secara resmi untuk dilindungi dan dipenuhi. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, warga binaan berhak atas ibadah, perawatan jasmani/rohani, pendidikan dan rekreasi, kesehatan serta makanan layak, informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, pengaduan, perlakuan manusiawi bebas dari kekerasan, pelayanan sosial, serta hak menerima/menolak kunjungan.
Mereka juga berhak atas hak bersyarat seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat jika memenuhi ketentuan. Ini kan aneh, warga binaan mau ditemui Advokat (Penasihat Hukum) malah tidak diperbolehkan. Ada apa ini RUTAN MEDAENG? Ini melanggar hak konstitusi, karena Advokat bertugas berdasarkan perintah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga diatur oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).”
BERITA PATROLI – SURABAYA
Mengerikan, ironis, dan miris, keluarga WB (warga binaan) yang harusnya ada hak untuk mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani hukuman di RUTAN Klas 1 Medaeng, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijadikan ajang PEMERASAN oleh oknum-oknum ASN (aparatur sipil negara) di RUTAN KemenKUM HAM yang terletak di Desa Medaeng, Kec. Waru.
“Kami ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman, biayanya sangat banyak. Biaya masuk saja 30 ribu, untuk sewa rompi tahanan atau WB 20 ribu, untuk buka pintu sel 30 ribu, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar 50 ribu. Malah, kalau kita tidak daftar melalui online (istilahnya nge-toll), bayar 100 ribu, tinggal serahkan KTP dan uang cash,” ujar HR, warga Mojokerto, yang sekarang suaminya dihukum di dalam Rutan Medaeng karena perkara perjudian.
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kepada awak media menuturkan, “Ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus turunkan tim, ungkap tuntas perkara ini. Jelas diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara), memeras masyarakat hukumannya dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” urai Didi.
Perlu masyarakat ketahui, dalam sehari keluarga WB yang melakukan kunjungan bisa di angka 300 orang. Tinggal kalikan saja berapa uang hasil kejahatan yang masuk ke kantong para penegak hukum bermental keparat tersebut. Belum lagi ada uang kamar, uang iuran mingguan, dan uang lain-lain. Tentunya ini ada pembiaran dari pihak berwenang. Dalam penegakkan hukum ada istilah PANCA WANGSA, Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, Polisi Pemasyarakatan. Ini kok malah memeras masyarakat. Harus dibuka secara transparan kelakuan oknum-oknum bermental keparat ini. Ini masuk pidana korupsi, bukan kejahatan biasa,” ujar Didi Sungkono.
Korupsi, Kolusi, Nepotisme, atau disebut juga KKN, jelas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Sanksi hukumnya jelas. Namun, di RUTAN Medaeng Sidoarjo hal tersebut diabaikan. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Rutan.
Perlu masyarakat ketahui, hal tersebut bermula saat tim Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ada giat menemui klien yang sekarang ditahan dan sedang menjalani hukuman. Karena keluarga klien merasa ketakutan setelah rumahnya DIGEREBEK beberapa orang yang mengaku dari kepolisian, keluarga meminta perlindungan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sekira tanggal 14 September 2026.
Untuk melengkapi surat kuasa sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah seorang Advokat mendatangi RUTAN untuk meminta tanda tangan calon kliennya.
“Secara baik Advokat JHN mengikuti prosedur seperti tamu lainnya, menyatakan maksud dan tujuan, dan HP ditaruh di lantai bawah, naik lantai di rumah ‘besukan’. Kejadian ini tanggal 18 September 2026 sekira jam 14.30 WIB. Setelah ruang kunjungan, ditemui seorang TAMPING bernama SAMUEL, warga keturunan yang tangan kanannya penuh tatto, kepada JHN. SAMUEL mengatakan, ‘Pak, apa tidak ada pesan dari Pak Rahman?’ JHN bertanya, ‘Pesan apa yaa, tidak ada pesan apa pun,’” ujar JHN.
SAMUEL menyampaikan, “Di sini kalau mau ketemu KLIEN harus membayar 150 ribu. Ini perintah Pak Rahman, petugas resmi RUTAN Medaeng,” ujar JHN menirukan kalimat SAMUEL.

Kepala RUTAN Medaeng, Adi Wibowo, harus diperiksa secara mendalam terkait pemerasan kepada Advokat. Mungkin dirinya kurang melakukan pembinaan kepada anggota ASN (aparatur sipil negara), yang mana sebagai ASN yang telah digaji oleh negara melakukan PEMERASAN kepada Penegak Hukum lainnya yang sedang menjalankan tugas Profesi. Harus diusut secara tuntas, ke mana bermuara uang hasil PEMERASAN tersebut.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya, mengatakan, “Kelakuan SAMUEL tidak bisa dibenarkan. RAHMAN ini juga harus diusut tuntas. Ini PEMERASAN terhadap bagian dari penegak hukum. Advokat bertugas menjalankan Profesi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemerasan ini bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam 1 hari berapa uang hasil pemerasan terhadap masyarakat ini? Ini harus diusut tuntas secara hukum,” urai Didi Sungkono.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur fungsi dan pelayanan pemasyarakatan, menjamin hak warga binaan dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak memanusiakan manusia, hak klien dibatasi, ini sangat tidak dibenarkan,” ujar Didi.
Secara terpisah, ada seseorang mengatasnamakan LBH Hukum Rutan bernama Alan dan petugas RUTAN bernama RAMA, “Pak, saya minta maaf atas kejadian hari Jumat yang meminta uang 150 ribu kepada Advokat JHN,” ujarnya melalui telepon pada hari Senin, tanggal 21 September 2026.
Bersambung.
(Tomy/ Arinta/ Jarwo/ Dwi/ Andrijanto/ Humbass/ Ningsih/ Donn)




You must be logged in to post a comment Login