Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Komisi Hukum dan HAM MUI JATIM, “Ujaran Kebencian SETYO BUDI MULARSO” Menyebut MUI “GOBLOK” Dapat DIPIDANAKAN Karena Meresahkan Masyarakat

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, mengatakan, "Mengatakan ulama 'GOBLOK' akan berakibat hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara barbar. Akan kita uji keilmuannya, hingga berani menghina ulama yang mengeluarkan fatwa sound horeg itu haram.Ujaran kebencian (hate speech) ini sudah menyerang kelompok atau golongan masyarakat (berbasis SARA), merupakan delik biasa, sehingga proses hukumnya dapat langsung dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan dari korban.

Namun, jika bentuk ujaran kebencian tersebut berupa penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyerang individu secara pribadi, maka hal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan (harus ada laporan atau pengaduan dari orang yang dirugikan).

(KUHP / UU No. 1 Tahun 2023): Diatur sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum atau kelompok penduduk (seperti Pasal 156 KUHP), yang merupakan delik biasa karena berdampak pada ketertiban umum.

Secara Elektronik (UU ITE): Diatur dalam Pasal 28 ayat (2) (kini disesuaikan dalam perubahan UU ITE terbaru), yakni penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, yang juga diproses sebagai delik biasa," ungkap Didi Sungkono.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, mengatakan, “Mengatakan ulama ‘GOBLOK’ akan berakibat hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara barbar. Akan kita uji keilmuannya, hingga berani menghina ulama yang mengeluarkan fatwa sound horeg itu haram.
Ujaran kebencian (hate speech) ini sudah menyerang kelompok atau golongan masyarakat (berbasis SARA), merupakan delik biasa, sehingga proses hukumnya dapat langsung dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan dari korban.
Namun, jika bentuk ujaran kebencian tersebut berupa penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyerang individu secara pribadi, maka hal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan (harus ada laporan atau pengaduan dari orang yang dirugikan).
(KUHP / UU No. 1 Tahun 2023): Diatur sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum atau kelompok penduduk (seperti Pasal 156 KUHP), yang merupakan delik biasa karena berdampak pada ketertiban umum.
Secara Elektronik (UU ITE): Diatur dalam Pasal 28 ayat (2) (kini disesuaikan dalam perubahan UU ITE terbaru), yakni penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, yang juga diproses sebagai delik biasa,” ungkap Didi Sungkono.

BERITA PATROLI – JAWA TIMUR

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM MUI (Majelis Ulama Indonesia) wilayah Jawa Timur, saat diminta tanggapan oleh kuli tinta angkat bicara, “Apa yang disampaikan oleh Bos sound horeg saat live di TV Nasional tidak bisa dibenarkan, baik dari segi normal, adab dan moral. Kita sebagai umat muslim tentunya harus saling memaafkan, namun negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar. Perkataan ‘Goblok’ di depan umum, disaksikan masyarakat seluruh rakyat Indonesia, membuat darah ini seakan mendidih. Bagaimana itu ulama yang memberikan ‘fatwa’ malah dikatakan ‘goblok’? Itu perbuatan sangat congkak, arogan, sombong dan harus dihentikan,” ujar Didi Sungkono.

Lebih jauh Didi menambahkan, “Sudah siap semua berkasnya, tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur, pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum secara adil, biar ke depan tidak arogan dan bisa menghormati ulama,” ujar Didi.

Perlu masyarakat ketahui, kronologi kejadian bermula ketika moderator acara mempersilakan Setyo untuk berkomentar soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jatim.

“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya menjaga.

Saya tuh orang Jawa Tengah, saya menghormati. Saya menghormati dan saya cinta teman-teman Jawa Timur, tapi kegoblokannya MUI ini malah justru dipertontonkan seluruh Indonesia,” ujar Setyo.

Menghina ulama ketika acara live TV, pengusaha sound horeg asal Karanganyar mengeluarkan kata-kata umpatan "goblok" ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur saat live di salah satu stasiun TV. Bos sound horeg Aeromax bernama Setyo Budi Mularso mengaku khilaf."Saya sendiri sudah sampaikan saya khilaf dari pernyataan saya itu. Saya juga sudah menyampaikan dari hati yang benar-benar tulus, bahwasanya saya khilaf. Dan saya tobat," kata Budi.

Menghina ulama ketika acara live TV, pengusaha sound horeg asal Karanganyar mengeluarkan kata-kata umpatan “goblok” ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur saat live di salah satu stasiun TV. Bos sound horeg Aeromax bernama Setyo Budi Mularso mengaku khilaf.
“Saya sendiri sudah sampaikan saya khilaf dari pernyataan saya itu. Saya juga sudah menyampaikan dari hati yang benar-benar tulus, bahwasanya saya khilaf. Dan saya tobat,” kata Budi.

Ketika Setyo mengucapkan kata goblok, moderator pun menegur Setyo untuk tidak berkata yang tidak pantas. Hal ini sebab acara disiarkan secara langsung di TV Nasional. Setyo pun langsung diam ketika ditegur oleh moderator.

“Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.

Setyo pun kemudian menambahkan bahwa MUI Jatim seharusnya berbenah.

“Iya, jadi MUI Jawa Timur ini harusnya, karena kan harusnya menata diri, kasihan toh. Itu anak-anaknya beliau juga (pelaku usaha sound horeg), bukan anak liar,” tambah Setyo lagi.

Menanggapi pernyataan Boss sound horeg yang dinilai arogan ini, Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur diwakili Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., meradang, “Kita ini sudah diam, tidak berkomentar apapun, malah ulama kami dihina seperti itu, ada Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mana saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 terkait dengan ujaran kebencian,” urainya.

Jelas bunyinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Permintaan maaf adalah bentuk penyesalan secara moral, bukan alasan pembenar atau pemaaf secara hukum yang diakui untuk menghapus kesalahan pidana. Proses hukum: proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan tetap berjalan meskipun pelaku sudah meminta maaf kepada korban.Hal meringankan: hakim dapat menjadikan permintaan maaf sebagai hal yang meringankan saat menjatuhkan vonis di persidangan. Ini masalah yuridis (hukum), masalah moral jelas sudah dimaafkan, tapi konsekuensi tetap proses hukum agar lisannya lebih terdidik di masa yang akan datang," ujar Didi Sungkono.

Permintaan maaf adalah bentuk penyesalan secara moral, bukan alasan pembenar atau pemaaf secara hukum yang diakui untuk menghapus kesalahan pidana. Proses hukum: proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan tetap berjalan meskipun pelaku sudah meminta maaf kepada korban.
Hal meringankan: hakim dapat menjadikan permintaan maaf sebagai hal yang meringankan saat menjatuhkan vonis di persidangan. Ini masalah yuridis (hukum), masalah moral jelas sudah dimaafkan, tapi konsekuensi tetap proses hukum agar lisannya lebih terdidik di masa yang akan datang,” ujar Didi Sungkono.

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan ini diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.

Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain,” ujar Didi.

Secara hukum dan norma sosial, mengatakan “goblok” kepada seseorang di depan umum bisa dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian (hate speech), tergantung pada konteks dan motif di balik ucapan tersebut.

Di Indonesia, ada batasan hukum yang jelas mengenai hal ini: Pencemaran Nama Baik / Penghinaan (Pasal 310 KUHP atau UU ITE): Jika ucapan tersebut ditujukan untuk menyerang kehormatan, merendahkan martabat, atau mempermalukan individu tertentu di depan orang banyak, ini masuk dalam delik penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ujaran Kebencian (Hate Speech): Ucapan tersebut naik tingkat menjadi ujaran kebencian jika makian itu didasari oleh prasangka dan bertujuan untuk menghasut, menyebarkan rasa permusuhan, atau mendiskriminasi seseorang atau kelompok berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan antar golongan).

Intinya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena dilakukan di ruang publik yang disaksikan orang lain,” ungkap Didi Sungkono.

(Tomy / Arinta / Andrijanto / Humbass / Marta / Norita / Dwi / Jarwo / Ningsih)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top