Hukum dan Kriminal
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

KPK Kaji Langkah Tegas terhadap Nusron Wahid. Setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan kemungkinan jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengkaji langkah lanjutan terhadap Nusron setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan membuat penyidik mempertimbangkan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Banyaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian. KPK perlu menelusuri secara menyeluruh alur dugaan suap dan gratifikasi, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan sertifikasi HGB.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi bagian penting untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik. Karena itu, alasan ketidakhadirannya perlu diklarifikasi agar proses hukum berjalan terang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
KPK kini ditunggu langkah konkretnya. Jika persyaratan hukum terpenuhi, tindakan lanjutan terhadap saksi yang telah dipanggil secara sah dapat ditempuh sesuai prosedur.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login