Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, “Bekingi” Arena Judi Sabung Ayam, Tjap Jikie Beromzet Ratusan Juta di Desa Klurak, Dilaporkan Propam Mabes Polri

Tagline Polri yang baru dilaunching oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., slogan di atas bukan malah disalahgunakan menjadi backing dan membiarkan aktivitas perjudian aduan sabung ayam beromzet ratusan juta. Aktivitas tersebut dibiarkan, tidak tersentuh hukum. Yang dibakar hanyalah simulasi. Ada apa dengan Kapolsek Candi? Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak dan diusut secara tuntas.

Tagline Polri yang baru dilaunching oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., slogan di atas bukan malah disalahgunakan menjadi backing dan membiarkan aktivitas perjudian aduan sabung ayam beromzet ratusan juta. Aktivitas tersebut dibiarkan, tidak tersentuh hukum. Yang dibakar hanyalah simulasi. Ada apa dengan Kapolsek Candi? Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak dan diusut secara tuntas.

BERITA PATROLI – JAWA TIMUR

Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., yang dipercaya sebagai Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo, tidak berkutik. Ada pat gulipat dan tutup mata, tutup telinga dalam penindakan terhadap perjudian sabung ayam, dadu, tjap jikie.

“Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi, tapi seakan dibiarkan, karena pengelola perjudian tersebut adalah orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan juga Marta Siagian, yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian. Jadi, seakan kebal hukum. Malah dirinya berkoar-koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek, dan Kapolres,” ujar R, warga Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

Marta Siagian, makelar yang menjadi kepercayaan pemilik arena aduan ayam, H. Mempreng. Masyarakat resah karena aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum. Ada informasi, oknum pejabat kepolisian menerima uang Rp120 juta tiap bulan untuk "amankan" kegiatan tersebut.

Marta Siagian, makelar yang menjadi kepercayaan pemilik arena aduan ayam, H. Mempreng. Masyarakat resah karena aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum. Ada informasi, oknum pejabat kepolisian menerima uang Rp120 juta tiap bulan untuk “amankan” kegiatan tersebut.

Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh anggota Polri menjadi backing, seakan melegalkan perjudian tersebut. Polri sebagai bagian dari penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ujar pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Pembiaran Polri sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan, karena arena judi sabung ayam beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di Klurak.

Persoalan sosial dan ekonomi akibat perjudian, disertai praktik taruhan besar-besaran, aparat seakan tutup telinga dan tutup mata. Berdasarkan investigasi wartawan, lokasi yang disebut warga.

Lokasi perjudian yang terletak di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo, hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tersebut masih berjalan. Seminggu 4 kali "berlaga", dengan taruhan bervariasi minimal Rp2 juta ke atas. Ini harus diberantas, bukan hanya simulasi yang dibakar, cuma "kurungan" ayam tidak terpakai untuk kelabui masyarakat.

Lokasi perjudian yang terletak di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo, hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tersebut masih berjalan. Seminggu 4 kali “berlaga”, dengan taruhan bervariasi minimal Rp2 juta ke atas. Ini harus diberantas, bukan hanya simulasi yang dibakar, cuma “kurungan” ayam tidak terpakai untuk kelabui masyarakat.

Seorang warga desa bernama HR mengatakan, “Aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar. Yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar,” ungkapnya.

“Perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban, karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan, dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1), yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

BERSAMBUNG

(Andrijanto/ Jarwo/ Dwi/ Aris/ Arinta/ Tomy/ Ningsih/ Humbass/ Cahyo)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top