Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Letjen Widi Jadi Terdakwa, Transaksi Lahan Rp237 Miliar BUMD Cilacap Berujung Perkara Korupsi

Letjen TNI Widi Prasetijono resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar. Transaksi tanah seluas 700 hektare yang pembayarannya disebut telah dilunasi, tetapi lahannya belum dapat diserahkan, kini menjadi pokok persoalan yang diuji dalam persidangan.

Letjen TNI Widi Prasetijono resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar. Transaksi tanah seluas 700 hektare yang pembayarannya disebut telah dilunasi, tetapi lahannya belum dapat diserahkan, kini menjadi pokok persoalan yang diuji dalam persidangan.

BERITA PATROLI — JAKARTA

Karier panjang Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono kini berhadapan dengan perkara hukum serius. Perwira tinggi TNI AD tersebut resmi duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare senilai Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan.

Masalahnya bukan sekadar transaksi jual beli tanah. Meski pembayaran lahan disebut telah dilunasi, tanah yang menjadi objek transaksi justru tidak dapat diserahkan karena masih berada dalam penguasaan pihak Kodam IV/Diponegoro.

Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana dan menyeret nama Widi ke persidangan koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp20 miliar kepada Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pihak kerabat Widi.

Jaksa kemudian membangun konstruksi dakwaan secara berlapis. Pada dakwaan primer, Widi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

Sedangkan dakwaan subsider berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan hadiah maupun janji yang berhubungan dengan jabatan dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

Dalam sidang Senin (12/10/2026), Widi juga mengungkap pengalaman selama menjalani penahanan. Sebelum dipindahkan ke Rutan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, ia sempat ditahan di Rutan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Guntur, Jakarta.

Sosok Widi sebelumnya dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak panjang di lingkungan TNI AD. Lulusan Akmil 1993 itu pernah bertugas di Kopassus, menjadi Dandim 0735/Surakarta ketika Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo, kemudian dipercaya menjadi Ajudan Presiden RI periode 2014–2016.

Kariernya terus menanjak hingga menduduki jabatan Danjen Kopassus, Pangdam IV/Diponegoro, dan Dankodiklat TNI AD dengan pangkat Letnan Jenderal.

Namun, kini pangkat bintang tiga dan panjangnya rekam jejak kedinasan tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Persidangan akan menjadi arena pembuktian apakah seluruh unsur dakwaan jaksa benar-benar terbukti, termasuk mengenai kewenangan, aliran dana, perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Pada akhirnya, bukan jabatan maupun reputasi yang menjadi ukuran, melainkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top