Hukum dan Kriminal
Wartawan Dianiaya Usai Rekam Aktivitas Miras di Kantor Satnarkoba Polres Baubau, Propam Polda Sultra Turun Tangan

Kantor Polres Baubau. Kasus kekerasan terhadap Jamil, wartawan tvOne, menuntut penanganan serius. Bukan hanya tindakan kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga pengambilan paksa alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman. Ketiganya harus ditelusuri berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang sah. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.
BERITA PATROLI – SULAWESI
Seorang wartawan televisi, Jamil, menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10) malam.
Jamil yang merupakan kontributor tvOne datang untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait penanganan perkara narkoba. Sebelumnya, ia telah menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat, namun tidak memperoleh respons.
Saat berada di lokasi, Jamil merekam aktivitas sejumlah anggota Polri yang tengah mengonsumsi minuman keras bersama dua perempuan. Setelah aktivitas tersebut direkam, Jamil mengalami kekerasan. Telepon selulernya yang menjadi alat kerja jurnalistik juga diambil secara paksa dan rekaman diminta untuk dihapus.
Peristiwa tersebut kini ditangani Propam Polda Sulawesi Tenggara. Tim Paminal Polda Sultra turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat (9/10) untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta mengamankan alat bukti.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan sementara diperiksa oleh penyidik Propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ujar Erick.
Propam Polda Sultra juga membuka kemungkinan melakukan pemulihan terhadap barang bukti digital yang telah dihapus.
“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Polda Sultra juga memastikan keamanan Jamil dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian AJI Kota Kendari. Organisasi profesi jurnalis tersebut mengecam kekerasan, pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, serta tindakan yang menghalangi Jamil menjalankan tugas jurnalistik.
AJI menegaskan bahwa telepon seluler merupakan alat kerja jurnalis dan hasil dokumentasi merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik. Keberatan terhadap pemberitaan atau proses peliputan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan atau perampasan alat kerja.
Secara hukum, Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, perkara ini harus diperiksa secara transparan, tidak hanya terkait kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga pengambilan alat kerja dan pemaksaan penghapusan hasil dokumentasi.
Publik kini menunggu ketegasan Propam Polda Sultra dalam mengungkap rangkaian peristiwa tersebut dan memastikan hukum berlaku secara objektif terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login