Hukum dan Kriminal
Rumah Perwira TNI AD Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Mayjen TNI Muhammad Nas. Kapuspen TNI menegaskan Letkol Infanteri Arman telah ditahan Pomdam Jaya/Jayakarta untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online (judol).
BERITA PATROLI – JAKARTA
Mabes TNI memastikan Letkol Infanteri Arman telah ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta terkait perkara dugaan penyalahgunaan rumah miliknya di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan lokasi operasional judi online (judol).
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Mabes TNI menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan diperiksa tanpa terkecuali, termasuk pemilik rumah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujar Nas, Jumat (9/10/2026).
Nas menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Pada 4 Oktober 2026, sebanyak 11 orang diamankan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Dinas Penerangan TNI AD memastikan seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil. Dari lokasi, petugas turut mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Rumah tersebut kemudian dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan guna mendukung pengamanan lokasi serta proses pemeriksaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Dony Pramono menyebut penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan dan kepedulian masyarakat terhadap aktivitas yang dinilai tidak wajar di lingkungan permukiman.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat. Jika ditemukan keterlibatan prajurit, pemberian fasilitas, atau pelanggaran hukum terkait aktivitas ilegal tersebut, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kami pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” kata Maruli di Kompleks Istana, Rabu (7/10/2026).
Kini, penyelidikan harus mengungkap secara terang bagaimana rumah milik perwira TNI AD tersebut digunakan, siapa yang mengoperasikan aktivitas di dalamnya, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengamanan operator dan penyitaan perangkat. Fakta mengenai penggunaan rumah, peran setiap pihak, serta kemungkinan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Meski Letkol Arman telah ditahan, status tersebut bukan bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login