Hukum dan Kriminal
Delapan Orang Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Kamar Hotel, Tiga Diantaranya Anggota DPRD Jatim

Penggerebekan dugaan pesta narkoba di hotel Surabaya menyeret tiga nama anggota DPRD Jawa Timur. Aparat penegak hukum dituntut mengusut perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan jabatan maupun status sosial.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Yang menjadi perhatian, tiga dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Selain tiga anggota legislatif tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya. Penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kamar hotel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyatakan seluruh pihak yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan, berinisial N, disebut mengaku memperoleh narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kemudian memasukkan C ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemeriksaan urine juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip sejumlah media, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Namun, perkara ini memiliki aspek hukum yang perlu dicermati. Delapan orang tersebut disebut tidak dilakukan penahanan dan prosesnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice, dengan alasan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang menjadi pertimbangan penerapan mekanisme tersebut.
Di sisi lain, status sebagai orang yang diamankan atau menjalani proses hukum tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan telah terbuktinya seseorang melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Sorotan publik juga tertuju pada status ketiga orang tersebut sebagai anggota DPRD. Sebagai pejabat publik, proses hukum terhadap mereka memiliki konsekuensi etik dan politik tersendiri di luar aspek pidana, namun konsekuensi tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah sebelumnya menyatakan partainya akan menunggu proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut sanksi organisasi dapat diberikan apabila nantinya terdapat kepastian bahwa kader bersangkutan terbukti bersalah.
Dengan demikian, perkara ini kini berada dalam ranah penegakan hukum. Publik patut menunggu hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai status hukum masing-masing pihak, kecukupan alat bukti, serta dasar penerapan restorative justice.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi pada saat yang sama setiap orang tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah dan due process of law.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login