Hukum dan Kriminal
Dirjen Lampri Diamankan KPK, 20 Koper Rupiah dan Valas Disita dalam OTT Pengurusan HGB

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang Rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Kini, konstruksi perkara dan keterkaitan masing-masing pihak menjadi ranah pembuktian KPK.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026), membongkar aliran transaksi uang dalam skala fantastis.
Bukan sekadar uang dalam jumlah kecil, tim KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus hingga koper. Jumlahnya mencapai sekitar 20 koper, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses penghitungan uang masih berlangsung.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjutnya.
Besarnya uang yang diamankan menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengurai konstruksi perkara. KPK tidak hanya harus membuktikan keberadaan uang tersebut, tetapi juga menelusuri asal-usul, tujuan pemberian, pihak pemberi dan penerima, serta hubungan uang dengan proses pengurusan HGB yang menjadi objek OTT.
Dalam perspektif hukum pidana, aliran uang menjadi bagian krusial untuk membangun konstruksi perkara apabila ditemukan keterkaitan dengan kewenangan jabatan, pemberian fasilitas, atau pengurusan kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum.
OTT tersebut menjaring 17 orang. Di antara pihak yang diamankan terdapat pejabat tinggi dan pejabat pertanahan, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.
KPK juga mengamankan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” kata Budi.
OTT ini bukan perkara sederhana, keterlibatan pejabat dalam proses pengurusan pertanahan, ditambah temuan uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, membuat perkara tersebut harus dibedah secara menyeluruh.
KPK harus memastikan tidak ada pihak yang hanya dijadikan mata rantai terbawah. Bila dari hasil penyidikan ditemukan adanya kesepakatan, pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan, maka konstruksi pidananya harus dibuktikan secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.
Lebih jauh, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain, pola transaksi, komunikasi, rekening, aset, hingga aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebab, ratusan miliar rupiah bukan angka yang dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Publik kini menunggu keberanian KPK membongkar perkara ini hingga ke akar. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut disiapkan, dan sejauh mana kewenangan pejabat digunakan dalam pengurusan HGB.
Jika seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan maupun kepentingan politik.
Jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab. Ketika kewenangan diduga dipertukarkan dengan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login