Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi PTN di Malang Digagalkan Teman dan Warga, Terduga Pelaku Diamankan

Terduga pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Malang akhirnya berhasil diamankan setelah aksi tersebut digagalkan teman korban dan warga.Proses hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan tanpa kompromi.

Terduga pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Malang akhirnya berhasil diamankan setelah aksi tersebut digagalkan teman korban dan warga.
Proses hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan tanpa kompromi.

BERITA PATROLI – MALANG

Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswi baru perguruan tinggi negeri asal Mojokerto diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan di sebuah kamar indekos atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026). Aksi dugaan kekerasan seksual itu berhasil digagalkan setelah korban secara diam-diam meminta pertolongan melalui pesan suara yang dikirim kepada rekan-rekannya.

Terduga pelaku disebut bernama Ayup Rahman. Setelah kejadian, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh teman korban bersama warga dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Korban, sebut saja Mawar, berada di dalam kamar bersama terduga pelaku. Menurut keterangan Mat, nama samaran rekan korban, situasi sempat membuat korban tidak berdaya karena alat komunikasi miliknya diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya. Korban selanjutnya mengirimkan rekaman suara melalui grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.

“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.

Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum membuka paksa pintu kamar.

Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.

Setelah diamankan, Ayup Rahman kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, atau perbuatan seksual sebagaimana yang dilaporkan.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Rekan-rekan korban mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius hingga memperoleh kepastian hukum.

Mereka meminta tidak ada ruang bagi penyelesaian informal apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana. Menurut mereka, dugaan kekerasan seksual harus diproses berdasarkan hukum dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya tekanan ataupun upaya menutup perkara.

Selain proses pidana, mereka juga meminta pihak perguruan tinggi melakukan pemeriksaan etik dan disiplin secara internal terhadap terduga pelaku.

Apabila setelah proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka meminta kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) sesuai peraturan internal perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan pelaku yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top