Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Empat Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 15,80 Gram Barang Bukti

AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti sabu seberat 15,80 gram yang dikemas dalam 31 paket siap edar hasil pengungkapan kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Empat tersangka diamankan, jaringan masih terus dikembangkan.

AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti sabu seberat 15,80 gram yang dikemas dalam 31 paket siap edar hasil pengungkapan kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Empat tersangka diamankan, jaringan masih terus dikembangkan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran sabu di kawasan padat penduduk Kota Surabaya. Empat orang tersangka diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pelaku berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31).

Kasatreskoba Adik Agus Putrawan mengungkapkan, dari lokasi penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 15,80 gram yang telah dikemas dalam 31 paket kecil siap diedarkan.

“Selain sabu, kami juga mengamankan uang tunai Rp2,9 juta serta empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Tersangka utama, A.M, mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial MM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Bangkalan, Madura.

Sabu tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta untuk 10 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket—menyasar pasar pengguna di Surabaya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di wilayah perkotaan dengan pola jaringan kecil namun masif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memburu hingga ke akar jaringan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top