Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kurang dari 30 Jam! Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Komplotan Curas Sadis yang Aniaya Nenek di Karas

Dalam waktu kurang dari 30 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang lansia di Karas. Tiga pelaku lintas provinsi ditangkap di Magelang. Komitmen Polres Magetan: cepat bertindak, tegas menegakkan hukum.

Dalam waktu kurang dari 30 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang lansia di Karas. Tiga pelaku lintas provinsi ditangkap di Magelang. Komitmen Polres Magetan ‘Cepat bertindak, tegas menegakkan hukum’.

Berita Patroli – Magetan

Langkah cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Magetan dalam menumpas kejahatan jalanan. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka akibat pemukulan brutal.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025).
Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa tindak kejahatan itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas.
Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat yang menjadi sasaran empuk kawanan pelaku.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37) dan AJ (47) keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus memburu korban lansia berperhiasan di jalanan,” tegas AKBP Raden Erik.

Tiga tersangka komplotan curas lintas provinsi digelandang petugas Polres Magetan. Tanpa perlawanan, wajah mereka tertunduk saat digiring menuju tahanan.

Tiga tersangka komplotan curas lintas provinsi digelandang petugas Polres Magetan. Tanpa perlawanan, wajah mereka tertunduk saat digiring menuju tahanan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sempat menginap di kawasan wisata Sarangan. Saat melintas di Desa Temenggungan, ketiganya melihat korban sendirian dan menjebaknya dengan berpura-pura menanyakan alamat. Korban kemudian dibujuk masuk ke mobil, namun di dalam kendaraan justru dipukuli secara kejam oleh dua pelaku.
Uang tunai dan perhiasan korban langsung dirampas, sebelum sang nenek dibuang begitu saja di pinggir jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Berkat kerja cepat tim Resmob dan dukungan penuh Polda Jatim, para pelaku kami tangkap di wilayah Magelang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketenangan warga Magetan,” tegas Kapolres.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Magetan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama para lansia yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

“Kami imbau agar tidak memakai perhiasan mencolok saat bepergian sendirian. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan. Polri hadir untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” pungkas AKBP Raden Erik.

*@ pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top