Hukum dan Kriminal
Pengadilan Militer I-04 Palemban Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Berita Patroli – Lampung
Aksi penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berujung vonis mati bagi Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Putusan dijatuhkan Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menilai dakwaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP diyakini terpenuhi. “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana mati,” tegas Fredy.
Berdasarkan fakta sidang, penembakan dilakukan secara spontan menggunakan senjata laras panjang rakitan FNC yang dimodifikasi SS1. “Terdakwa menembak karena kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
Selain dijerat Pasal 338 KUHP, Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal. Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI juga dijatuhkan.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login