Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Warga Purwodadi Menipu Gunakan Sertifikat Dan Akta Nikah Palsu

Pasuruan, Berita Patroli

Dikabarkan bahwa Dua orang yang gunakan sertifikat tanah palsu diduga untuk menipu seorang warga asal Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Modus dugaan penipuan, terungkap tak sebatas sertifikat karena juga gunakan akta nikah palsu.

Dugaan praktik penipuan oleh seorang perempuan berinisial NS (44), warga Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terungkap hal baru. Polisi menemukan bukti bila NS juga memalsukan dokumen  lain, berupa akta nikah. Pada akta nikah palsu, NS disebut telah menikah dengan SA (41), warga Jl Cipto Gang II RT 03 RW 01, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kuat dugaan, akta nikah palsu itu digunakan untuk memuluskan modus aksi tipu-tipu yang dilakoninya. Hanya saja, Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno dalam sebuah percakapan WhatsApp pada Kamis (23/1/2020) kepada berita online Pasuruan yang dilansir Berita Patroli, masih belum bisa memberikan pernyataan dan penjelasan pasti.

Menurutnya, polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penipuan maupun pemalsuan dokumen ini. “Masih Lidik (penyelidikan),” ungkap Kapolsek Sumarno terkait status kedua pelaku. Hal sama juga diungkapkan, saat menjawab  seputar sertifikat palsu, mulai dari mana didapatkan hingga bagaimana cara mencetak atau membuatnya. “Masih Lidik asal sertifikat yang ganda,” tulisnya.

Polsek Purwodadi tangkap dua pelaku diduga penipu. Mereka melakukan penipuan dengan cara menjaminkan sertifikat tanah palsu. Ada empat sertifikat diduga palsu dimiliki oleh NS. Lembar-lembar sertifikat mirip asli, seperti diduplikasi. Kesemuanya memiliki nomor hingga tanggal penerbitan yang sama. Satu di antara sertifikat tanah itu digunakan sebagai jaminan utang sebesar Rp60 juta kepada seorang perempuan asal Kecamatan Purwodadi. Keduanya kemudian dilaporkan, karena utang yang dilakukan pada Mei 2018 itu, sampai saat ini tak dilunasi.              ( muin/hudi/yani/endang/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top