Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Hadiah Rp21,9 Miliar

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

Berita Patroli – Jakarta

Penyidik Kejagung temukan uang di rumah Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, Rudi didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8.

“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan selaku Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.

“Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rudi menerima SGD 43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan uang itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.

Singkatnya, majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald ini sesuai dengan keinginan Lisa.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD43,000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujarnya.

Rudi Suparmono didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top