Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Resahkan Warga Bumi Reog, Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus 4 Pelaku Pencurian

Sejumlah BB puluhan tabung gas 3 kilogram diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

PONOROGO – Berita Patroli – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian pada Rabu (20/3) dini hari tadi. Mereka merupakan para pelaku pencurian yang beberapa hari terakhir meresahkan warga bumi reog.

Sebab, mereka sudah bereaksi di beberapa TKP dan sempat viral di media sosial (medsos).

“Dini hari tadi waktu sahur, kita amankan 4 pelaku pencurian yang beberapa hari terakhir meresahkan warga Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, Rabu (20/03/2024).

Para pelaku ini, masing-masing berinisial BF, DM, RL, BD. Beberapa dari mereka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni inisial BF dan DM. Ryo menyebutkan bahwa para pelaku ini, semuanya berasal dari luar Ponorogo.

“Dari 4 pelaku ini, ada yang residivis dan semuanya berasal dari luar Ponorogo,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 53 tabung gas LPG 3 kilogram, 34 tabung gas LPG 5 kilogram, 3 laptop, 1 proyektor, beberapa obeng dan 1 unit mobil avanza yang digunakan oleh para pelaku untuk transportasi.

“Untuk laptop dan proyektor itu TKP-nya di balai Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo. Sementara untuk puluhan tabug gas LPG itu di beberapa toko kelontong di Babadan, Slahung, Ponorogo Kota. Kita juga amankan barang bukti berupa 1 unit mobil avanza putih yang digunakan para pelaku untuk transportasi saat beraksi,” katanya.

Kawanan pelaku ini, kata Ryo menyasar lokasi pencurian apa saja. Mereka pun tinggal sudah beberapa hari di Ponorogo. Mereka indekos di sekitaran terminal Selo Aji Ponorogo.

“Dengan ditangkapnya para pelaku ini, InsyaAllah Ponorogo aman. Mereka dari luar kota dan ngekos di dekat terminal Selo Aji Ponorogo,” ungkap mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top