Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Diringkus Aparat Usai Curi Mobil Milik Kerabatnya sendiri

Barang bukti berupa 1 Unita Mobil Honda CR-V berplat nomor AG 1535 EQ diamankan Polsek Ngasem Polres Kediri

KEDIRI – Berita Patroli – AM (43), seorang warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dibekuk polisi. Pria 43 tahun itu telah mencuri mobil Honda CRV milik Rizki Khoiri (51) warga Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kanit Reskrim Polsek Ngasem Aipda Oni Rudi mengatakan, pelaku memiliki hubungan kerabat dengan korban. “Betul terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah dimintai keterangan,” kata Oni Rudi, Jumat (8/3/2024).

Masih kata Oni, pencurian tersebut diketahui oleh korban saat baru pulang dari Kalimantan, pada Jumat (1/3/2024). Korban hendak mengambil kendaraan miliknya yakni Honda CR-V berplat nomor AG 1535 EQ yang diparkir di rumahnya Perumahan Greenland Kediri. Ternyata mobil sudah hilang.

“Korban ini hendak menggunakan mobilnya untuk menengok anaknya yang kuliah di Malang. Tapi saat tiba di rumah, mobil yang diparkir di garasi rumah sudah tidak ada,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Puncu ini.

Pelaku menghubungi adik iparnya yang bernama Imroatus Kasanah yang sebelumnya dititipi kunci mobil tersebut. Ternyata kunci mobil korban dititipkan di rumah orangtua saksi atau mertua korban, dan saat dicek masih ada.

Karena merasa mobilnya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Ngasem dan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan terduga pelaku.

Setelah itu baru diketahui kronologi hilangnya mobil korban. Saat itu Rabu (28/2/2024) terduga pelaku bersama saksi kedua, Ahmad Jainal (32) mendatangi rumah korban di Perumahan Greenland Kediri.

Terduga pelaku memiliki hutang pada Ahmad Jainal dan dijanjikan akan diberikan jaminan berupa mobil. Dan ternyata yang dijaminkan adalah mobil milik korban.

“Terduga pelaku mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya namun kuncinya rusak. Sehingga minta tolong pada saksi kedua untuk dicarikan tukang kunci dan berhasil diduplikat,” jelas mantan penyidik Pidum Satreskrim Polres Kediri.

Setelah itu terduga pelaku kembali meminjam uang pada saksi sejumlah Rp 5 juta untuk membayar jasa duplikat kunci.

Mobil korban yang kuncinya sudah diduplikat kemudian diserahkan pada saksi sebagai jaminan hutang. Diketahui terduga pelaku memiliki hutang Rp 135 juta kepada saksi Ahmad Jainal.

“Saksi mempercayai kalau mobil tersebut adalah milik terduga pelaku karena sempat ditunjukkan foto STNK. Padahal STNK tersebut atas nama istri dari korban,” ungkap Oni.

Terduga pelaku setelah menjalankan aksinya sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya tertangkap. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan umum Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem,”jelas Oni.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top