Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya

Dok. Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Dua pengedar narkoba yang merupakan kakak adik di Surabaya diringkus polisi. Kedua pelaku ialah RP (28) dan SA (24) warga Karanggayam Teratai, Kecamatan Tambaksari.

Saat digerebek di rumahnya tersebut, polisi menemukan 21 poket sabu-sabu dengan berat bermacam-macam yang siap diedarkan.

“Kedua pelaku kami tangkap di tempat yang sama pada Kamis (19/10/2023) pukul 07.00 WIB di tempat tinggalnya Karanggayam Teratai,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (9/11/2023).

Kakak adik itu mengaku menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama Lisol (DPO) dengan sistem ranjau pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat pot bunga di depan warung warna hijau Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp 900 ribu per gramnya,” ujar Daniel.

Daniel menyebut tersangka RP membeli enam gram sabu-sabu dengan sistem utang dibantu adiknya SA.

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya meranjau sabu-sabu kepada konsumen. Mereka berdua mengaku sudah melakukan jual beli sabu selama enam bulan,” bebernya.

Sebanyak enam gram sabu-sabu yang dibeli dari bandar, tersisa 5,72 gram yang disita polisi ketika menggerebek rumah pelaku. Polisi juga menyita timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu-sabu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top