Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Hendak Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba

Surabaya – Berita Patroli – Polisi amankan seorang pria berinisial MW, Pria 23 tahun itu hendak mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan kasus itu bermula pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya, di Jalan Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi membekuk MW. Saat penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan pada MW.

“Saat penggeledahan kami temukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” kata Daniel saat dikonfirmasi tim media, Jumat (19/10/2023).

BB yang diamankan

Daniel memastikan jumlah sabu yang ditemukan mencapai 15.44 gram. Seluruhnya ditemukan beserta bungkusnya di atas meja kamar rumah dan siap diedarkan ke para remaja hingga dewasa di Surabaya dan sekitarnya.

Saat didalami, MW mengaku sabu tersebut milik seorang pria bernama Adit (DPO). Menurutnya, ia hanya dititipi.

“Pengakuannya dititipi Adit, sudah masuk dalam DPO,” ujarnya.

MW menyatakan, seluruh barang haram itu ia peroleh 2 hari sebelum ditangkap. Tepatnya, pada Minggu, (24/9/2023) pukul 15.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan seberang Pasar Ikan Gunungsari Surabaya sebanyak 20 gram.

Ketika didalami, barulah diketahui bila MW merupakan residivis atau pernah terjerat pidana serupa sebelumnya. MW mengaku bahwa Adit lah yang menjual sabu tersebut.

“Pengakuannya dapat dari Adit, antara Rp 200 ribu sampai Rp 1.8 juta per bungkusnya,” tuturnya.

Pria pengangguran itu mengaku sudah 2 kali menerima narkotika berbentuk serbuk kristal putih itu dari Adit. Lalu, mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per sekali pengambilan.

Selain mengamankan MW, polisi juga menyita 2 bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan, sebuah buku catatan penjualan, hingga sebuah ponsel beserta simcardnya. Akibat ulahnya itu, MW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top