Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Peredaran Ganja Hampir 2 Kg Lewat Jalur Ekspedisi Berhasil Dibongkar Polres Blitar

Aparat Polres Blitar Kota saat gelar perkara pengiriman daun ganja kering lewat ekspedisi di Blitar, Jawa Timur, Jumat (29/9/2023)

BLITAR – Berita Patroli – Polres Blitar membongkar penjualan narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat. Dari pengungkapan tersebut dua orang ditangkap.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita hampir dua kilogram daun ganja kering.

“Kami menyita barang bukti 1.850 gram ganja kering dari pelaku,” kata Yoyok, Jumat (29/9/2023).

Adapun dua pelaku tersebut berinisial A (29) asal Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng dan S (38) warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

“Kedua pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barnag di wilayah Kota Blitar,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat melalui jalur ekspedisi. Tim kemudian diterjunkan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan saat itu dilakukan di gudang pengepul biro jasa pengiriman paket barang di Malang. Sesuai resi yang diterima, barnag itu tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar.

Petugas kemudian mengecek keberadaan barang yang dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri alamatnya tidak jelas dan nomor telepon yang tertera, baik pengirim maupun yang dituju tidak aktif.

Polisi pun menunggu orang yang mengambil barang tersebut dan langsung menyergap si A ketika keluar dari tempat ekspedisi. Selanjutnya pelaku S juga ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku pertama.

S merupakan seorang joki motor yang juga berperan mengawasa kondisi sekitar. Keduanya dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di markas polisi, paket yang diambil A dibuka. Isinya terdapat dua bungkus diberi lakban berwarna cokelat berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru pertama kali mengungkap peredaran ganja yang dikirimkan lewat ekspedisi. Biasanya dilakukan melalui kurir antarkota.

“Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi,” ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi 1.850 gram daun ganja kering, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, dan satu telepon seluler. Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top