Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Remaja di Sampang Diperkosa 2 Pemuda yang Dikenalnya di Medsos 2 Hari

Foto: Dua pelaku pemerkosa anak di Sampang saat ditangkap (Dok. Istimewa)

Sampang – Berita Patroli – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan dua orang. Korban dan pelaku awalnya kenal dari media sosial.

Dua pelaku adalah MS (18) dan temannya M (32) warga Sampang. Pemerkosaan dilakukan di sebuah rumah kosong. Sebelumnya, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku MS berkenalan dengan korban lewat media sosial. Setelah mengenalnya selama 2 hari di media sosial, pelaku menemui korban.

“Kejadian itu bermula korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal (pelaku). Setelah 2 hari kenalan pelaku mengajak korban jalan-jalan,” kata Sujianto, Senin (11/9/2023).

Awalnya, pelaku mengajak korban ke alun-alun Kota Kabupaten Sampang. Namun pelaku berubah pikiran dan memilih membawa korban ke rumah kosong.

“Pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motornya dan membawanya ke sebuah rumah. Di sana banyak teman-teman terlapor yaitu tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang tidak dikenal oleh korban,” kata Sujianto.

Menurut Sujianto, di lokasi itu korban kemudian diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri. Korban baru siuman setelah pelaku mulai memperkosannya.

“Korban cukup lama tidak sadarkan diri, saat sadar korban langsung di antar pulang , dan mengeluhkan sakit pada kedua belah paha dan di bagian vitalnya,” terangnya.

“Atas laporan keluarga korban polisi menangkap MS (18) dan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terdapat tersangka lain yakni M (32) yang ikut melakukan aksi ikut ditangkap,” imbuhnya

Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Subsider pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top