Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kades Ngulankulon Trenggalek Akhirnya Ditahan, Korupsi APBDes Sebesar Rp 211 Juta

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim

Trenggalek – Berita Patroli – Seorang kepala desa (kades) dan bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan ditahan polisi. Penahanan keduanya diduga terkait korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian Rp 211 juta.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan kades dan bendahara yang telah ditahan berinisial RC dan SK. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022.

Meski demikian, keduanya baru dilakukan penahanan sejak 1 September 2023, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan, sehingga kami mengambil langkah penahanan terhadap kedua TSK,” kata Agus Salim, Senin (4/9/2023).

Menurut Agus, penyidik akan segera melakukan proses pelimpahan perkara atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek untuk dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.

“Insyaallah tahap dua dalam pekan ini,” ujarnya.

Agus Salim menjelaskan dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan APBDes 2020 dengan kerugian Rp 211.446.000. Namun ia enggan memaparkan modusnya.

“Untuk modusnya belum bisa kami jelaskan sekarang, nanti saja pada saat pelimpahan ya,” tandas Agus Salim.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top