Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus Klik APK, Pelaku Peretas HP Kapolda Jateng Ditangkap

Ayah dan anak peretas HP Kapolda Jateng Irjen Achmad Luthfi (Foto: Istimewa)

Palembang – Berita Patroli – Pelarian ayah dan anak pelaku peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Achmad Luthfi berakhir. Kedua pelaku peretasan modus klik file APK itu ditangkap saat bersembunyi di kediamannya.

Kedua pelaku yang ditangkap tim gabungan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu (30/7/2023).

“Iya benar, anggota kita dari Jatanras turut mem-back up penangkapan (ayah dan anak peretas HP Kapolda Jateng) tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7/2023).

Polda Sumsel mengerahkan 27 orang anggota dalam penangkapan itu. Terdiri dari 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan 4 anggota dari Polda Jateng.

“Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana (Tulung Selapan),” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.

Agus mengatakan kedua pelaku sudah diserahkan ke personel Polda Jateng. Nantinya kedua pelaku diproses hukum di Polda Jateng.

“Sampai di Palembangnya siang dan langsung kita serahkan ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan pelaku peretasan HP Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi bermodus klik file APK yang dikirim via WhatsApp sudah ditangkap.

“Dua orang diamankan. Masih OTW ke sini, (dari) Palembang,” kata Dwi di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

Kombes Dwi Subagio, menyebut peretasan tersebut sudah terjadi sekitar sepekan lalu. Modusnya mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.

“Iya, Klik APK. (Penangkapan) sekitar sepekan ada (setelah peretasan),” jelas Dwi. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top