Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dianiaya, Acara Organisasi Sayap Partai Golkar Ricuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA – Berita Patroli – Seorang kamerawan TV nasional mengalami penganiayaan saat meliput kegiatan partai politik pada Rabu (26/7/2023) di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Akibat penganiayaan itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

“Benar sudah diterima Polda Metro Jaya untuk laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Namun, Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih jauh penanganan laporan itu. Dia hanya menyampaikan saat ini laporannya masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini masih didalami,” ucapnya.

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam diskusi organisasi sayap Partai Golkar di salah satu restoran di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023) karena didatangi sekelompok orang yang meminta diskusi dihentikan.

Kelompok tersebut kemudian meminta para awak media yang sedang merekam diskusi untuk berhenti bekerja dan bahkan salah satu kamerawan TV nasional dipukul. Pemukulan dilakukan di kamera dan dagu kamerawan tersebut.

Salah satu jurnalis yang mencoba untuk merekam dengan menggunakan telepon seluler juga mengalami kekerasan berupa perusakan telepon genggam oleh kelompok tersebut.

Korban berinisial JP tersebut menceritakan saat meliput tiba-tiba kelompok massa datang ke lokasi hendak membubarkan kegiatan yang mengakibatkan keributan.

Saat korban hendak meliput keributan itu, salah satu dari kelompok massa kemudian menghampiri dan memukul kamera serta dirinya.

“Selang beberapa detik saya record mereka dan langsung mendatangi saya, tanpa basa-basi pukul kamera dan dagu saya,” kata korban JP.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.09 WIB. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top