Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Ritual Maut di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Tiga pria tenggelam di danau kuari Cigudeg, Bogor, ditemukan tewas. (Foto: Dok. Istimewa)

Bogor – Berita Patroli – Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Bogor. AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro saat dihubungi wartawan, Minggu (16/7/2023).

Yohannes mengatakan saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di danau kuari Cigudeg, Bogor.

“Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Yohannes.

Sebelumnya diberitakan, AN ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya. Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Minggu (16/7/2023).

Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa),” tutur Yohannes.

“Nggak, dia aja tunggal,” imbuh dia.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top