Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penarik Becak Motor Aniaya Pengemudi Ojol

FR (34) pelaku penganiayaan terhadap korban (Polsek Percut Sei Tuan).

MEDAN – Berita Patroli – Seorang penarik becak bermotor menganiaya pengemudi ojek online (ojol), warga Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku FR (34), warga Jalan Pasbel, Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap petugas pada Senin (26/6) malam pukul 23.00 WIB di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Korban bernama Ramis Siregar (55) yang berprofesi pengemudi ojek online,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora, Selasa.

Jefri menyebutkan personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat perihal adanya pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang diamankan massa di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate.

Petugas turun ke TKP lalu mengamankan situasi dan terlihat pelaku yang diamankan warga dalam keadaan pelipis kanan dan kiri luka, serta mata kiri lebam.

Kemudian personel mengumpulkan keterangan di lokasi dan mendapat keterangan dari korban bahwa pelaku bukan begal, melainkan pelaku penganiayaan.

Dia mengatakan korban saat itu baru saja mengantar sewa dan berhenti tidak jauh dari pelaku yang sedang duduk-duduk sambil minum tuak bersama teman-temannya di Pos MMTC Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate.

Pelaku mendatangi korban dan meminta rokok, tetapi korban Ramis tidak memberikan rokok. Lalu pelaku marah dan menempelkan parang ke kepala korban.

“Kemudian pelaku menarik sambil menggesekkan parang yang menempel di kepala korban sehingga menyebabkan luka. Melihat hal tersebut teman-teman korban yang sesama pengemudi ojol memisahkan dan mengamankan pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk,” jelas Jefri.

Polisi kemudian memboyong pelaku dan barang bukti berupa satu parang dan becak bermotor ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top