Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

SIAL…. Lagi Nunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Malah Bertemu Polisi

Dua orang pemuda yakni AS (28) dan AP (20) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Utara. Foto Humas Polres Tapanuli Utara.

TAPANULI UTARA – Berita Patroli – Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua laki-laki pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diringkus petugas, Minggu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Dia menjelaskan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput.

Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung diciduk.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba,” ucapnya.

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka. Narkoba dibeli dari seseorang untuk dijual kepada pihak lain.

Saat itu keduanya mengakui mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian. Namun, belum bertemu, keduanya sudah ditangkap petugas.

Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top