Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Nekat Maling Motor Demi Bayar Cicilan Mobil Rp 3,5 Juta

Foto: Ivan Ardiyansah, tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Bisma Nomor 37, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar di Polsek Denpasar Utara, Senin (29/5/2023).

Denpasar – Berita Patroli – Pemuda asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Ivan Ardiyansah (22) mencuri sepeda motor di Kota Denpasar, Bali. Ia nekat melakukan tindak pidana itu demi bisa membayar cicilan mobilnya Rp 3,5 juta.

“Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor spontanitas karena situasi sepi yang rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar cicilan mobil,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Carlos mengatakan bahwa Ivan telah mengaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hitam keluaran 2009 dengan nomor polisi DK-5207-ABK di Jalan Bisma Nomor 37, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pencurian dilakukan pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Ivan awalnya hendak pergi ke Jalan Salya, Kota Denpasar, dengan naik ojek online untuk bertemu dengan klien. Saat melintas di Jalan Bisma, ia meminta kepada driver ojek online untuk berhenti karena melihat banyak sepeda motor terparkir.

“Saat itu pelaku melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan depan rumah namun keempat sepeda motor lainnya dikunci stangnya, hanya sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikunci. Selanjutnya Yamaha Mio tersebut yang pelaku ambil,” terang Carlos.

Ivan kemudian hendak membawa pergi sepeda motor yang berhasil diambil tersebut. Namun, karena mendengar teriakan maling, Ivan kemudian meninggalkan sepeda motor itu di lokasi dan kabur.

Sejam kemudian, kurang lebih sekitar pukul 11.00 Wita, Pemuda kelahiran Demak, 27 Desember 2001 dapat ditangkap. Ia kemudian digiring ke Polsek Denpasar Utara.

Ivan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top