Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“Marno” Pelaku Penyelundupan 411 Kg Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati, Anak dan Istrinya Terlibat

Polda Riau memastikan buronan pengendali peredaran 411 Kg sabu atas nama Marno telah ditangkap di Maaysia dan terancam hukuman mati. (Foto: Ilustrasi).

PEKANBARU – Berita Patroli – Marno, pria yang menyeludupkan 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menyatakan Marno ditangkap oleh tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia, pada awal Mei 2023.

Saat penangkapan Marno di Johor, turut diamankan 62 kilogram sabu-SABU dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang rencananya akan dikirim ke Indonesia, melalui Provinsi Riau.

Sebelum penangkapan Marno, istri dan anaknya sudah ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Riau.

“Anaknya berperan langsung dalam memasukkan 276 kg sabu. Sementara istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba,” kata Kombes Guntur, Senin (22/5).

Marno masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di 2023.

Mulai dari pengungkapan 14 kilogram sabu-sabu hingga tangkapan terbesar yang dilakukan Polda Riau, yakni sebanyak 276 kilogram oleh Kompol Hotmartua Ambarita, pada 2023.

Kemudian Marno juga mengendalikan masuknya 121 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 2022.

Kombes Yos Guntur membeberkan bahwa Marno diproses hukum di Malaysia.

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana.

“Kita tunggu perkembangan selanjutnya seperti apa. Namun, ancaman hukumannya sama dengan Indonesia, maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top