Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Sidoarjo

Sidoarjo – Berita Patroli – Seorang mahasiswa asal Menganti diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran berbuat cabul dan melakukan pengancaman terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat jumpa press relese di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/6/2023).

Disampaikannya, berawal dari perkenalan tersangka VML (20) dan korban (sebut saja Mawar) yang masih berumur 14 tahun, melalui aplikasi chatting Telegram. Dari perkenalan tersebut, pelaku VML melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos, memaksa korban mengirim foto telanjangnya ke pelaku.

Kejadian persetubuhan tersebut pada tanggal 13 Mei 2023 di tempat kos pelaku di Siwalanpanji. Awalnya melalui chat, mereka berjanjian ketemuan. Si pelaku pun kemudian menjemput korban sepulang sekolah didepan sekolahannya. Selanjutnya mereka berkeliling di kawasan Siwalanpanji, dimana kos pelaku berada, ungkap Kapolresta Sidoarjo.

“Didalam kos itulah, pelaku membujuk korban supaya mau diajak bersetubuh. Dengan ancaman foto korban yang telanjang sebelumnya yang dikirim ke pelaku akan disebar melalui medsos, korban pun akhirnya mau bersetubuh dengan pelaku,” tandasnya.

Dengan perlakuan tersangka terhadapnya, akhirnya keesokan harinya (14 Mei 2023), korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Lalu pada 15 Mei 2023, ibu kandung beserta perangkat desa setempat membawa terlapor ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut, tegas KBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Arinta/ Saiful/ Tommy)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top