Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

4 Orang Terkait OTT Pejabat Balai DJKA Jateng Tiba di Jakarta

Jakarta, Berita Patroli – KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng. Keempatnya tiba di gedung Merah Putih KPK pagi ini.

“Betul. Empat orang yang ditangkap sudah tiba di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).Ali belum memerinci siapa saja pihak yang dibawa ke Jakarta. Namun keempatnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Segera dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

 

KPK OTT Pejabat DJKA Jateng

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng. Pejabat yang terkena OTT adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya.

“Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya,”

KPK Juga OTT Pejabat PPK Perkeretaapian

Sementara itu, KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng. Bukan hanya pejabat Balai DJKA Jateng, KPK menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta.

“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Selasa (11/4).Para pihak yang terjaring OTT saat ini tengah diperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka.

“Saat ini pihak-pihak yang ditangkap masih di dalami keterangannya. KPK segera menentukan sikap setelah 1×24 jam,”

Sementara itu, wartawan mengatakan sejumlah uang miliaran rupiah dari pecahan mata uang asing dan rupiah turut disita dalam OTT kali ini.

“Diperkirakan miliaran,” kata sumber

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top