Berita Nasional
Kapolri Sebut Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa Segera Digelar
Jakarta, Berita Patroli – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tengah mempersiapkan tim untuk melakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang itu bakal menentukan status ketiganya di institusi Polri.
“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” ujar Listyo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri yang ditayangkan secara daring, Selasa, 21 Februari 2023.
Listyo menyebut kepastian ketiganya ada di Polri bakal ditentukan dan menjadi kewenangan KKEP. Bahkan untuk Teddy Minahasa yang tertangkap karena kasus narkoba, Listyo menyebut pihaknya tetap akan menggelar sidang kode etik. X
“Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” kata Listyo.
Untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal, keduanya harus menjalani sidang KKEP karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dalam persidangan, Richard divonis penjara 1 tahun enam bulan dan Ricky divonis 13 tahun.
Meski sudah mendapatkan vonis, sampai sekarang jadwal persidangan kode etik keduanya belum ditentukan. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah keduanya bakal tetap atau dikeluarkan dari instansi Polri.
Sementara untuk Teddy Minahasa, ia ditangkap saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa karena menjual sebagian barang bukti sitaan kasus narkoba jenis sabu. Kasus narkotikanya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)















You must be logged in to post a comment Login