Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bersama POLRI 1,42 Juta Liter BBM Subsidi Berhasil Diamankan BPH Migas

Jakarta, Berita Patroli – Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor: 003.Pers/04/SJI/2023 tanggal: 3 Januari 2023, tahun 2022 BPH Migas dan POLRI Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Sukses mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kurang lebih sebanyak 1.422.263 liter, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas bersama pihak Kepolisian sepanjang tahun 2022 hasil dari Perjanjian nota kesepahaman dan Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI,
Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada konferensi pers mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto demikian juga menegaskan pentingnya peranan masyarakat dalam memberikan informasi bilamana diketahui adanya bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). “Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Agus.

 

Dalam konferensi Pers bertajuk Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri di Jakarta, Selasa (3/1) kemarin, Erika Retnowati mengatakan, “Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar.”
Selain itu Erika juga menyebutkan adanya demand berupa permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi kegiatan di pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM berupa penerapan sanksi administrasi menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
Beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain
1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan
Erika menegaskan, “Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” pungkasnya
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Asisten Operasi Kapolri, Brigjen Pol Bayu Wisnumurti, Direktur Ekonomi Baintelkam, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, dan Direktur BBMSelain dihadiri Kepala BPH Migas dan Kepala Barsekrim POLRI, turut hadir pula. (TeddY)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top