Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pengacara Lukas Enembe Diduga Temui Saksi yang Telah Dipanggil KPK

jakarta, Berita patroli – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy Rening diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/11), dilakukan karena Stefanus diduga bertemu dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus Lukas Enembe.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (30/11).

Usai diperiksa, Stefanus Roy Rening mengaku diajukan 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai,” kata Rening.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

“Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah satu kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan KPK akan membahas dalam rapat pimpinan soal permintaan itu.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top