Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Bangka Belitung, Berita Patroli – Briptu IA, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.

Briptu IA diketahui merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.

Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022

Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.

Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

IA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).

“Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya,” ujarnya.

Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.

Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.

Penyerahan itu dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.

“Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata ‘jangan bilang kepada siapapun ya’,” terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.

Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.

“Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA,” ungkapnya.

Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.

“Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR.”

“Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta,” bebernya.

“Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terangnya.(red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top