Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Polres Kota Singkawang, Kalbar Amankan Seorang Pengedar Sabu dan Barang Bukti 47,69 Gram

Singkawang, Berita patroli – Polres Kota Singkawang mengamankan satu orang tersangka inisial MI dengan barang bukti berupa sabu-sabu, 5 September 2022.

“Diamankan satu paket sabu berat bersih 47,69 gram di dalam tas selempang yang dibawa tersangka MI,” kata Kasatresnarkoba Polres Kota Singkawang AKP Jumari (15/9/2022).

Sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat tersangka MI berasal dari Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MI di Jalan Suhada, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka yakni dua buah ponsel.

Keterangan dari tersangka, dari setiap satu digunakan 10 orang. Polres Kota Singkawang berhasil menyelamatkan 477 masyarakat dari penyalahgunahan narkotika.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 112 Ayat(2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 111ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top