Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pelaku Pembunuhan di Ngawi Berhasil Diringkus di Solo.

Ngawi Berita Patroli Berselang beberapa hari saja Satreskrim Polres Ngawi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan atas seorang lelaki yang mayatnya ditemukan di dalam rumah.

Tkp di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, jawa timur.

Pelaku pembunuhan adalah MF (19) yang telah ditangkap di wilayah keraton solo jawa tengah dan langsung diamankan di Polres Ngawi, si pelaku adalah anak kandung korban.

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian menyatakan, bahwa benar pelaku adalah anak korban.

“Pelaku adalah anak kandung korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi,” ucap Wakapolres Ngawi.

Wakapolres Ngawi mengatakan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi pada hari Jumat (09-09-2022). sekira pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban W (51).

ES selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus yang mengetahui pertama kali bahwa korban W (51) yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.

Identitas korban W (51) adalah ayah kandung dari pelaku MF (19) yang sedang sakit struck dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16-09-2022).

Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak ke paru-paru hingga menimbulkan pendarahan masif yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” jelas Waka Polres Kompol Kennedy.

Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Kennedy didepan awak media.* @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top