Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Polisi Medan Didakwa Jual Sabu ke Eks Hakim PN Rangkasbitung!

Jakarta, Berita Patroli- – Anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, didakwa menjual sabu ke eks hakim di PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Benar, sidang kemarin hari Rabu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, seperti dilansir detikSumut, Jumat (16/9/2022).

Yos mengatakan sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan. Menurut dia, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dilihat dari SIPP PN Medan, peristiwa ini berawal pada Jumat, 13 Mei 2022, saat Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram. Sabu dikirimkan melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Pada 17 Mei 2022, pengiriman sabu itu tercium oleh dua anggota BNN. Paket itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten. Selanjutnya, Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, Sunarto, menyebut Yudi Rozadinata telah dipecat dari hakim PN Rangkasbitung. “Dipecat awal Juni seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3 saya lupa,” kata Sunarto di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top