Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Pengganjal mesin ATM

Trenggalek, Berita Patroli
Polres Trenggalek menangkap dua pelaku kejahatan spesialis pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Kamis (2/6/2022). Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap. Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap yakni AN (44) dan HP (41) merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh anggota Satreskrim Polres Trenggalek dan Satreskrim Polrestabes Bandung. “Satu tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, satu tersangka lagi kami tangkap ketika di pinggir jalan Kota Bandung,” ujar Haryanto .Ia mengungkapkan, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Sementara dua pelaku lainnya yakni IA dan RH masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku ada empat, dua kami tangkap, dua pelaku lain masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,” terangnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal atas laporan dua warga Trenggalek yang mengaku saldonya habis dikuras oleh pelaku. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta,” ucap Haryanto. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengamati situasi lokasi mesin ATM terlebih dulu. Setelah merasa aman, salah satu pelaku masuk ke ruang ATM dan langsung mengganjal lubang mesin. Pelaku kemudian kembali ke dalam mobil. “Lubang ATM diganjal pelaku menggunakan cotton bud (pembersih telinga),” bebernya. Setelah ada calon korban yang masuk ruang mesin ATM hendak bertransaksi, satu pelaku lain mengikuti korban di belakang seolah tengah mengantre. Melihat korban kebingungan karena kartu ATM tidak bisa keluar, pelaku mendekati korban seolah membantu dan menyarankan lapor ke kantor bank terdekat. “Karena korban terlihat bingung, pelaku menghampiri korban berpura-pura membantu,” ujar Haryanto. Ketika korban meninggalkan ruang mesinn ATM, pelaku lain masuk dan langsung menarik kartu korban yang terganjal dalam mesin ATM. Berbekal kode rahasia atau PIN pribadi korban yang sebelumnya sudah diamati oleh pelaku, dengan leluasa mereka menguras saldo korban. “Ketika pelaku pura-pura membantu, tidak sadar korban menekan tombol angka password kartu dan diamati korban,” tuturnya. Haryanto, telah beraksi di sejumlah wilayah mulai dari Ponorogo, Madiun, hingga Jakarta. Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (TRING)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top